Logo

Desa Bilis-bilis

Kabupaten Sumenep

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Peningkatan Kapasitas BPD Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa

Peningkatan Kapasitas BPD Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 33 kali

Peningkatan Kapasitas BPD Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa

Peningkatan Kapasitas BPD Desa Bilis-bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep

Pada Hari Selasa, Tanggal 30 Desember 2025 Jam 09.00 WIB Di Balai Desa Bilis-bilis , BPD mengadakan acara Peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Di Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, upaya peningkatan kapasitas BPD terus dilakukan sebagai bagian dari penguatan peran lembaga desa dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

BPD memiliki fungsi penting sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang berperan dalam membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa. Oleh karena itu, anggota BPD dituntut memiliki pemahaman yang baik mengenai regulasi desa, tata kelola pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta pengelolaan keuangan desa.

Melalui kegiatan peningkatan kapasitas, anggota BPD Desa Bilis-bilis dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang relevan, seperti pemahaman Undang-Undang Desa, tugas dan wewenang BPD, teknik penyusunan peraturan desa, hingga cara efektif menyerap aspirasi masyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, diskusi kelompok, maupun pendampingan oleh narasumber yang berkompeten.

Peningkatan kapasitas BPD juga mendorong terciptanya sinergi yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa. Dengan komunikasi yang baik dan pemahaman peran masing-masing, potensi konflik dapat diminimalkan dan fokus pembangunan desa dapat diarahkan sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, BPD yang berdaya akan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan konstruktif.

Dengan BPD yang memiliki kapasitas memadai, Desa Bilis-bilis diharapkan mampu melaksanakan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Peningkatan kapasitas ini bukan hanya investasi bagi kelembagaan desa, tetapi juga fondasi penting dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Bilis-bilis

Kecamatan Arjasa

Kabupaten Sumenep

Provinsi Jawa Timur

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia